Program Studi Magister Pendidikan Matematika didirikan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 2209/D/T/2008 tanggal 15 Juli 2008 tentang ijin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Matematika (S-2) pada Universitas Pasundan dan perpanjangan ijin Nomor 8066/D/T/K-IV/2011

Program Studi  Magister Pendidikan Matematika telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia dengan nilai“B” (Baik Sekali) berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 0120/SK/BAN-PT/Ak-SURV/M/III/2016 sejak tanggal 3 September 2015 sampai dengan 3 September 2020.