Program Studi Magister Pendidikan Matematika didirikan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 2209/D/T/2008 tanggal 15 Juli 2008 tentang ijin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Matematika (S-2) pada Universitas Pasundan dan perpanjangan ijin Nomor 8066/D/T/K-IV/2011

Program Studi  Magister Pendidikan Matematika telah diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) dengan nilai “UNGGUL“ berdasarkan Keputusan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan Nomor : 335/SK/LAMDIK/Ak/M/III/2024 sejak tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 25 Maret 2029.